Kegiatan

KEGIATAN PLENO PKK BULAN MEI 2024

Selasa,21 Mei 2024 mulai pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Balai Desa Magersari diadakan kegiatan Rapat Pleno PKK. Materi yang disampaikan oleh ketua TP PKK pada kesempatan kali ini yaitu:

Banyak kasus ketika salah satu anggota keluarga sudah menjadi pecandu dan ketergantungan dengan narkoba, keluarga malah menutupi dengan alasan takut dan malu. Pecandu narkoba dapat pulih dan beraktivitas seperti sediakala setelah menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi yang benar adalah dengan pengawasan dokter, psikolog, konselor dan praktisi rehabilitasi yang berkompeten. Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Ada 2 jenis rehabilitasi yaitu
1. Rehabilitasi Medis, merupakan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini bisa dilakukan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat.
2. Rehabilitasi Sosial, merupakan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, penyembuhan pecandu narkotika juga dapat diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Manfaat dari rehabilitasi di antaranya:
1. perilakunya berubah menjadi lebih positif;
2. belajar hidup sehat;
3. memulihkan kondisi fisik, sosial, dan psikologis;
4. pulih dari ketergantungan;
5. mengembalikan rasa percaya diri ;
6. hidup lebih berarti dan kembali produktif.

Jika pecandu narkoba tidak dipulihkan kondisinya dengan rehabilitasi, hal yang akan terjadi adalah :
1. perilakunya berubah negatif (seperti suka berbohong, memanipulasi, mencuri, tindakan kriminal);
2. kejiwaannya terganggu (seperti emosi tidak stabil, mudah marah, tersinggung, panik berlebihan, depresi);
3. fisiknya berubah (seperti mata merah, bicara pelo, lingkar mata hitam, bekas suntikan).
4. Hal paling fatal yang bisa terjadi adalah berakibat pada kematian.

Di sisi lain, pecandu narkoba yang tidak mau direhabilitasi, jika tertangkap tangan oleh pihak yang berwajib (BNN ataupun Kepolisian), maka bisa dipidanakan sesuai dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat 1- 3 tergantung barang bukti jenis narkotika yang dibawa dan dipakai.
Ayo Rehabilitasi, sebelum terlambat. Pada kesempatan kali ini Pembiayaan Umroh Amitra juga memberikan informasi kepada ibu-ibu PKK bagaimana caranya mendaftar haji dan umroh.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 20:45
Awan Mendung
28° C 26° C
Kelembapan. 75
Angin. 0.66